Friday, August 18, 2017

Pemprov Hanya Ikuti Kententuan Pusat Gaji PNS 2018 tak Naik

Menteri Keuangan memastikan gaji PNS atau ASN tahun 2018 tidak akan naik. (Ilustrasi/aparatur/Foto: google.com)


BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)--Terkait tidak naiknya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2018, Kepala Biro Keuangan Provinsi Lampung, Minhairin, mengaku Pemerintah Provinsi hanya mengikuti perintah yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Ya kami ikut saja kalau aturan pusat seperti itu. Kami kan di daerah perpanjangan tangan pusat, jad ikut saja," kata dia melalui telepon, Jumat (18/8/2017) malam. (Berita Lampung)
Menurut Minhairin, dengan adanya perintah tersebut pihaknya tidak akan menggantikan anggaran gaji PNS dengan program lainnya. Sebab, peraturan tersebut diterapkan untuk menekan anggaran dan mengalihkannya pada pensiunan PNS. "Tidak ada diganti program lain, kami hanya ikut aturan pusat saja," ungkapnya.
Semetara Asisten Administrasi Umum Setprov, Hamartoni A. Hadis mengatakan belum mengetahui hal tersebut dan enggan dimintai keterangan. "Saya belum tahu soal itu, saya belum bisa komentar," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji pokok PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak akan naik pada 2018. Ketentuan mengenai gaji PNS masih sama dengan tahun 2016.
“Untuk PNS aktif diberikan (tambahan) gaji ke-13 dan THR (tunjangan hari raya), lalu untuk pensiunan diberikan juga gaji ke-13 dan THR,” kata Sri Mulyani saat jumpa pers di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu Jakarta pada Rabu (16/8).

1 comment: